Ingin membuat Surat Numpang Nikah / Pindah Nikah? Simak penjelasan LENGKAP dari anam.my.id ini Khusus berdasarkan Pengalaman Pribadi.
Alhamdulillah tahun 2019 ini, admin sebagai Calon Pengantin Pria (CPP) akan mengadakan acara pernikahan di Kota Jember. Kebetulan Calon Pengantin Wanita (CPW) juga berasal dari kota yang sama. Tetapi Kantor Urusan Agama (KUA) kami berada pada kecamatan yang berbeda. Jadi saya sebagai CPP harus mengurus yang namanya Surat Pindah Nikah atau orang juga menyebutnya Surat Numpang Nikah.
Bagaimana step-stepnya dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pindah nikah? Simak artikel ini.
Step Mengurus Surat Numpang Nikah
Sebelum mengurus suratnya, saya terlebih dahulu mencari informasi di Google tentang cara-caranya. Mungkin sama halnya dengan anda yang sedang membaca artikel ini. Tujuannya agar mendapatkan sedikit informasi. Setidaknya kita tahu kemana dulu dan hal apa saja sebagai persyaratan yang harus dipersiapkan.
Selain googling, saya juga tanya pada Om. Saat ini beliau jadi RW di kampung saya.
#1 Minta Surat Pengantar dari RT
Pertama-tama, pergilah ke rumah Pak RT untuk minta Surat Pengantar.
Ketika mendatangi Pak RT cukup membawa KTP. Biasanya nanti Pak RT yang mengisi formulir Surat Pengantar berdasarkan KTP Anda. Tetapi kebetulan penglihatan beliau sudah agak kabur, jadi saya mengisi sendiri data KTPnya.
Pada bagian bawah ditulis juga tanggal minta surat, nama RT, tanda tangan dan stempel.
Jika itu sudah selesai berarti step pertama sudah selesai. Untuk lebih jelasnya saya lampirkan foto Surat Pengantar di bawah ini

#2 Minta Tanda Tangan dan Stempel dari RW
Setelah tadi dari rumah Pak RT, selanjutnya pergi ke rumah Pak RW.
Di sana anda cukup menyerahkan Surat Pengantar dari RT untuk selanjutnya ditandatangani oleh Pak RW. Jangan lupa Stempel juga.
#3 Mendatangi Kantor Kelurahan Setempat
Pada step ketiga ini masih mengurus Surat Pengantar dari langkah pertama tadi, yaitu minta tanda tangan dan stempel dari Kelurahan.
Ketika mendatangi kantor kelurahan, saya juga bertanya persyaratan / kelengkapan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Pindah Nikah. Lalu dikasihlah saya fotokopian tentang Kelengkapan Nikah yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Surat Kelengkapan Nikah
Sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 713 Tahun 2018, kelengkapan nikah yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT RW
- Fotokopi Lunas Pajak / PBB
- Surat Keterangan dari Puskesmas (TT untuk Wanita)
- Foto Warna ukuran 3×4 (Calon Istri 3 lembar + Calon Suami 1 lembar)
- Foto Warna ukurang 4×6 (Calon Istri 2 lembar + Calon Suami 2 lembar)
- Foto Warna Ukurang 2×3 (Calon Istri 3 lembar + Calon Suami 2 lembar)
- Fotokopi ijazah terakhir Calon Istri (2 lembar) + Calon Suami (2 lembar)
- Fotokopi KTP Calon Istri (2 lembar) + Calon Suami (2 lembar)
- Fotokopi KTP Orang Tua / Ibu Bapak (2 lembar)
- Fotokopi KK (2 lembar)
- Fotokopi Akte Kelahiran (2 lembar)
- Fotokopi KTP Wali Nikah apabila ayah meninggal (2 lembar) Asli Akte Cerai + fotokopi surat kematian calon istri/suami (2 lembar)
- Surat Pindah Nikah dari Calon Suami
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang Saksi masing-masing 2 lembar
- Pelaksanaan Akad Nikah :
- Tempat :
- Jam :
- Hari :
- Tanggal :
- Mas Kawin :
- Surat Persyaratan status bermaterai 6000 saksi RT/RW
Biar saya gak dikira ngarang aja untuk nulis ini semua.. Berikut saya lampirkan foto daftar kelengkahan nikah yang didapat dari kantor Kelurahan.

Nah kira-kira sudah ada pandangan kan mau kemana dulu, dan persyaratan pindah nikahnya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sekarang tinggal jalani saja step-stepnya. Mudah kok.
Semoga lancar segala urusannya dan dipermudah. Semoga artikel ini bermanfaat. Bisa share ke teman yang membutuhkan ya..
Kebetulan kelengkapan yang anam.my.id tuliskan di atas itu terbaru, sebelumnya tidak sebanyak itu. Semoga terbantu dengan tulisan ini.
Terima kasih sudah mampir di website saya.