Ketika Anda menciptakan sesuatu, misal di bidang ilmu pengetahuan atau teknologi tentu menganggapnya sebagai pencapaian besar. Terlebih jika ide atau temuan tersebut memberi dampak besar. Sebagai pencetus, Anda juga wajib melindunginya berdasarkan undang-undang yang mengikat, hak kekayaan intelektual adalah bukti atas temuan yang tentunya dapat dikelola sang pemilik.

Konsep HAKI ini sebenarnya bermula dari pemahaman jika sebuah karya intelektual membutuhkan banyak pengorbanan. Mulai dari waktu, tenaga hingga uang. Maka wajar jika setiap hasil temuan tersebut tak boleh semena-mena digunakan tanpa izin sang pemilik.
Makna Hak Kekayaan Intelektual
Pemerintah sendiri telah mengatur mengenai instrumen ini langsung di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diwakili langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya, untuk melindungi sekaligus mendukung masyarakat agar berkarya dan menciptakan sebanyak mungkin.
Kekayaan intelektual ini kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa bagian yakni hak cipta dan kekayaan industri. Setiap orang atau lembaga, memiliki hak untuk mendaftarkan hasil ciptaan mereka. Pihak yang dimaksud di sini adalah pendesain, inventor, pencipta dan lain-lain.
Hak kepemilikan juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa seseorang, dimana memunculkan sebuah kreativitas membutuhkan banyak faktor pendukung. Negara memandang kekayaan intelektual sebagai kepentingan masyarakat yang mesti dilindungi. Di saat bersamaan, ini akan membantu negara berkembang dalam berbagai aspek.
Selain itu, prosedur dan penetapan HAKI bakal menunjang sistem dokumentasi yang lebih baik. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak asal mencomot karya milik orang lain, melainkan berupaya memberikan sesuatu dari buah pikir masing-masing.
Macam-Macam Simbol Kekayaan Intelektual
Usai memahami makna dari kekayaan intelektual, berikutnya ada sejumlah simbol-simbol yang berkaitan dengan hak tersebut. Seluruh karya yang ditangani oleh kekayaan intelektual memiliki simbol yang berkaitan erat dengan HAKI beserta artinya masing-masing. Berikut ini daftarnya:
Trade Mark (TM)
Simbol pertama ada trade mark yang merupakan tanda khusus bagi merek dagang. Trade mark adalah identitas umum yang pasti dimiliki oleh sebuah produk. Namun, kepemilikannya memiliki masa berlaku, artinya mesti diperpanjang dan diproses kembali kepada lembaga berwenang. Jika hak merek tidak diajukan kembali bukan tidak mungkin merek digunakan pihak lain karena pemilik sebelumnya tak melakukan pembaruan secara spesifik di mata negara.
Service Mark (SM)
Berikutnya ada service mark, yang juga merupakan simbol kepemilikan hak kekayaan intelektual sekaligus menandai berbagai suara. Misal, suara unik yang hanya diciptakan dalam sebuah film. Suara unik ini bisa dianggap sebagai hak milik, jadi rumah produksi lain tidak berhak menggunakannya tanpa izin resmi.
Registered Mark (R)
Registered Mark adalah simbol sederhana yang menandakan jika sebuah merek memiliki simbol ini, maka itu berarti merek sudah terdaftar resmi di DJKI.
Copyright (C)
Terakhir ada tanda C atau copyright, juga menandakan jika kepemilikan hak cipta atas sebuah karya. Jadi jika Anda ingin menggunakan karya dengan simbol ini wajib mencantumkan nama pemilik aslinya.
Melalui penjelasan di atas, Anda tentu sudah paham apa itu HAKI, kenapa pendaftaran penting sekaligus mengingatkan untuk lebih menghargai hasil karya orang lain. Atau, jika Anda merasa memiliki hak kekayaan intelektual yang semestinya dilindungi bisa langsung mendaftarkannya melalui DJKI terdekat di kediaman Anda.
Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline sebagai alternatif dengan persyaratan yang bisa diakses langsung melalui www.dgip.go.id. Website resmi ini memiliki berbagai penjelasan mengenai hak kekayaan apa saja yang dilindungi, undang-undang, persyaratan hingga durasi umum pendaftaran.
Namun sebelum itu pastikan Anda sudah memahami dan menyiapkan seluruh persyaratan yang tercantum. Makna hak kekayaan intelektual adalah menggunakan karya orang lain secara legal, sekaligus melindungi atas hak-hak pemilik.
Terima kasih sudah membaca artikel Anam SEO, semoga ada manfaat yang bisa anda ambil dari artikel Macam-Macam Simbol Hak Kekayaan Intelektual ini.